Kafe Remang-remang Dirazia, Begini Penampakannya

jpnn.com, GIANYAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar pada Kamis malam (24/5) merazia kafe remang-remang di seputaran Jalan By Pass IB Mantra wilayah Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar. Razia yang melibatkan 75 petugas itu menyasar 124 orang.
Kepala Dinas Satpol PP Kapaten Gianyar Cokorda Agusnawa menyatakan, razia itu melibatkan instansi lainnya. “Kami mengecek seluruh administrasi kependudukan, kami cek KTP,” ujar Cokorda seperti diberitakan Radar Bali.
Sasaran pertama razia adalah kafe remang-remang di wilayah selatan jalan By Pass IB Mantra di Desa Tulikup. Razia itu juga menyasar warung penjual minuman keras (miras).
Selain itu, petugas juga memeriksa identitas waitress dan pengunjung kafe. “Semua yang kami temui langsung kami cek,” terangnya.
Selanjutnya, petugas menyasar wilayah utara By Pass IB Mantra. Di lokasi itu juga ada kafe remang-remang dan warung penjual minuman keras.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang ada di lokasi. “Ini untuk mengetahui dan mendata penduduk pendatang di wilayah Tulikup, termasuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” jelasnya.(rb/dra/mus/mus/JPR)
Satpol PP menyasar kafe remang-remang dan warung yang menjual minuman keras. Seluruh pengunjung dan waitress tak luput dari pemeriksaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu