KAI Ancam Boikot MA
Kamis, 04 November 2010 – 06:11 WIB

KAI Ancam Boikot MA
JAKARTA - Perseteruan dua wadah profesi advokat belum juga rampung. Kemarin (3/11) Kongres Advokasi Indonesia (KAI) kubu Egi Sujana mengadukan Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamamah Konstitusi (MK). Mereka mengeluhkan MA yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi MK tentang UU Advokat. Bahkan Egi mengancam akan memboikot seluruh putusan MA.
"Kami bisa memboikot seluruh putusan MA dan pengadilan di bawahnya," tegas Egi saat ditemui seusai pertemuan di Gedung MK kemarin. Dia menjelaskan alasan pemboikotan itu lantaran MA sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Lebih lanjut pengacara senior ini menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpin oleh Harifin Tumpa itu tidak menaati putusan MK No 101/PUU-VII/2009 tentang UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dimana dalam pasal 4 ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa Pengadilkan Tinggi (PT) atas perintah undang-undang wajib menganbil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya. Selain itu pengambilan supah itu tanpa mengaitkan dengan keanggotan organisasi advokat yang pada saat ini secara de facto ada.
JAKARTA - Perseteruan dua wadah profesi advokat belum juga rampung. Kemarin (3/11) Kongres Advokasi Indonesia (KAI) kubu Egi Sujana mengadukan Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat