Kaitan Bonaran-Anggodo Dibeber di MK
Jumat, 25 Maret 2011 – 15:02 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/3) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan pasangan Dina Riana Samosir- Hikmal Batubara dan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit.
Gugatan kedua pasangan itu disidangkan bersama, dan materi gugatannya pun sama. Pengacara senior, Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhaji, ikut melapis tim pengacara Dina-Hikmal yang juga melibatkan pengacara Roder Nababan.
Bambang Wdjojanto, dalam gugatannya, meminta hakim MK memutuskan pemilukada ulang dan mencoret pasangan Raja Bonaran Situmeang. Alasannya, dalam putusan perkara Anggodo Widjojo, nama Bonaran disebut sebagai pihak yang ikut 'bersama-sama'.
Dibeberkan Bambang, bahwa Raja Bonaran Situmeang dalam pertimbangan hukum putusan KPK No. 13/PID-B/TPK/2010/PN,JKT PST, tanggal 31 Agustus 2010 pada perkara terdakwa Anggodo Widjoyo dikemukakan “Terdakwa bersama-sama dengan Radja Bonaran Situmeang … dengan maksud untuk mencegah atau merintangi proses penyidikan tersangka Anggodo Widjoyo …”.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/3) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024