Kaitkan Setnov Kembali Dalam Kasus E-KTP, Ingat Fakta Ini

Kaitkan Setnov Kembali Dalam Kasus E-KTP, Ingat Fakta Ini
Politikus Golkar, Setya Novanto. Foto: M. Fathra NI/JPNN.com

"Ada kesan Novanto tidak mau bertemu", kata Paulus di Pengadilan Tipikor sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, 18 Mei 2017.

Paulus Tanos bahkan menuding Andi Narogong, hanya menjual nama Setya Novanto agar diikut sertakan dan mendapat jatah proyek lebih besar dalam proyek E-KTP bersama perusahaannya.

Lalu, Andi Narogong yang disebut sebagai Saksi kunci pada persidangan Irman dan Sugiharto berikutnya (29/5/2017), mengaku hanya bertemu dengan Novanto untuk menawarkan kaos dan atribut partai untuk kepentingan kampanye dan sama sekali tidak membahas KTP-el.

Bahkan tawaran Andi terkait alat peraga kampanye itu ditolak Novanto.

"Saya kenal dengan Pak Novanto karena ada urusan mengenai pemilu di 2009, beliau pesan atribut kaus. Tidak pernah bahas KTP-el," kata Andi dalam sidang Tipikor untuk terdakwa Irman & Sigiharto, Senin (29/5).

Dalam vonis Irman dan Sugiharto (21/7/2017), nama Novanto tidak disebut sebagai penerima aliran dana KTP-el. Hakim pengadilan Tipikor menyebut 3 nama penerima aliran dana E-KTP, yaitu Ade Komarudin, Markus Nari dan Miryam Haryani.

Kemudian dalam sidang perdananya sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 14 Agustus lalu, Andi Narogong dan Kuasa Hukumnya menilai dakwaan jaksa dalam sidang kasus E-KTP tidak sepenuhnya benar, termasuk sejumlah pertemuan antara dirinya dengan Setya Novanto.

Andi kembali membantah dakwaan jaksa, bahwa tidak ada pertemuan dengan Novanto untuk membahas proyek KTP-el.

Sejak kasus e-KTP bergulir, nama Ketua DPR Setya Novanto terus disebut-sebut ikut terlibat dalam mega korupsi proyek tersebut, Sabtu (4/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News