Kajari Jayapura Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kepala Dishub Mamberamo Raya, Ya Ampun

Kajari Jayapura Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kepala Dishub Mamberamo Raya, Ya Ampun
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Aleksander Sinuraya (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kota Jayapura, Papua, Selasa (29/8/2023). Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAYAPURA - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya berinisial JW resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Teba.

Kajari Jayapura Alexander Sinuraya, menjelaskan pembangunan Dermaga Teba, yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 3,1 miliar itu, tidak dikerjakan meskipun penyerapan belanja anggaran itu telah mencapai 75 persen.

"Dari anggaran Rp 3,1 miliar, yang dicairkan sebanyak Rp 2,4 miliar," kata Alexander dalam keterangan pers di Jayapura, Papua, Selasa.

Kemudian, setelah dilakukan perhitungan, lanjutnya, tercatat kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar setelah dipotong pajak.

Alexander menambahkan tersangka JW merupakan pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Hingga kini, Kejari Jayapura telah meminta keterangan terhadap 15 orang saksi.

Jaksa penyidik Kejari Jayapura akan terus meminta keterangan terkait aliran dana tersebut, mengingat proyek tersebut tidak melalui proses tender melainkan penunjukan langsung oleh tersangka JW.

JW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya berinisial JW resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Teba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News