Kajari Pastikan Lima Komisioner KPU Palembang Segera Disidangkan

Termasuk diatur pula dalam pasal 482 ayat 1 Undang Undang tersebut yang berbunyi “Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa.”
Itu artinya Undang-Undang memberikan kesempatan bagi lima komisioner ini untuk tidak hadir dalam sidang perkara dugaan pidana Pemilu yang mereka lakukan. Sebelumnya, penyidik Polresta Palembang menetapkan tersangka kepada lima komisioner.
BACA JUGA: Pulang dari Istana, TKN Jokowi - Ma'ruf Sindir BPN Prabowo - Sandi
Mereka, Yetty Oktarina, Syafarudin Adam, Abdul Malik, Alex Barzili dan Eftiyani dianggap tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Palembang untuk menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dikawasan Kecamatan IT II pada 27 April 2019 lalu.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 554 UU No.7/2017 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 510 UU No.7/2017 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga negara. (aja)
Serah terima pelimpahan tahap dua berkas pemeriksaan lima tersangka komisioner KPU Palembang telah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Palembang dan Polresta Palembang, Selasa (2/7).
Redaktur & Reporter : Budi
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci