Kajari Pastikan Lima Komisioner KPU Palembang Segera Disidangkan

Kajari Pastikan Lima Komisioner KPU Palembang Segera Disidangkan
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Asmadi. Foto: sumeks.co.id

Termasuk diatur pula dalam pasal 482 ayat 1 Undang Undang tersebut yang berbunyi “Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa.”

Itu artinya Undang-Undang memberikan kesempatan bagi lima komisioner ini untuk tidak hadir dalam sidang perkara dugaan pidana Pemilu yang mereka lakukan. Sebelumnya, penyidik Polresta Palembang menetapkan tersangka kepada lima komisioner.

BACA JUGA: Pulang dari Istana, TKN Jokowi - Ma'ruf Sindir BPN Prabowo - Sandi

Mereka, Yetty Oktarina, Syafarudin Adam, Abdul Malik, Alex Barzili dan Eftiyani dianggap tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Palembang untuk menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dikawasan Kecamatan IT II pada 27 April 2019 lalu.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 554 UU No.7/2017 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 510 UU No.7/2017 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga negara. (aja)

Serah terima pelimpahan tahap dua berkas pemeriksaan lima tersangka komisioner KPU Palembang telah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Palembang dan Polresta Palembang, Selasa (2/7).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News