Kajari Pastikan Lima Komisioner KPU Palembang Segera Disidangkan
Termasuk diatur pula dalam pasal 482 ayat 1 Undang Undang tersebut yang berbunyi “Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa.”
Itu artinya Undang-Undang memberikan kesempatan bagi lima komisioner ini untuk tidak hadir dalam sidang perkara dugaan pidana Pemilu yang mereka lakukan. Sebelumnya, penyidik Polresta Palembang menetapkan tersangka kepada lima komisioner.
BACA JUGA: Pulang dari Istana, TKN Jokowi - Ma'ruf Sindir BPN Prabowo - Sandi
Mereka, Yetty Oktarina, Syafarudin Adam, Abdul Malik, Alex Barzili dan Eftiyani dianggap tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Palembang untuk menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dikawasan Kecamatan IT II pada 27 April 2019 lalu.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 554 UU No.7/2017 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 510 UU No.7/2017 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga negara. (aja)
Serah terima pelimpahan tahap dua berkas pemeriksaan lima tersangka komisioner KPU Palembang telah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Palembang dan Polresta Palembang, Selasa (2/7).
Redaktur & Reporter : Budi
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang