Kaji Keberadaan Hakim Ad Hoc
Kamis, 23 Agustus 2012 – 04:34 WIB
JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika, mengatakan, perlu atau tidaknya keberadaan hakim ad hoc harus dikaji lagi secara komprehensif. Sebab, kata politisi Partai Demokrat itu, kebutuhan instrumen pemberantasan korupsi di negeri ini juga perlu diperkuat. Pasek menegaskan, memberantas korupsi bukanlah perkara mudah. Menurutnya, bila satu titik saja lemah, akan bisa meruntuhkan kepercayaan dan semangat pemberantasan korupsi. "Hanya karena rekrutmen hakim yang tidak baik akhirnya berdampak pada terganggunya semangat pemberantasan korupsi di daerah-daerah," ungkap Pasek.
"Namun pola ad hoc di daerah memang banyak mengecewakan sehingga perlu dievaluasi," kata Pasek, menjawab Pontianak Post (JPNN Group), Rabu (22/8).
Gde Pasek juga menyatakan, usulan kalau sekolah khusus hakim setara S1 diaktifkan kembali karena diyakini menghasilkan hakim yang berkualitas, sebenarnya ide yang baik. Namun, menurut dia, ide-ide tersebut harus dikaji lebih lanjut lagi. "Semua ide baik tapi perlu dikaji lebih mendalam lagi," ujarnya menegaskan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika, mengatakan, perlu atau tidaknya keberadaan hakim ad hoc harus dikaji lagi secara komprehensif.
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?