Kaji Keberadaan Hakim Ad Hoc
Kamis, 23 Agustus 2012 – 04:34 WIB

Kaji Keberadaan Hakim Ad Hoc
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan dua hakim pengadilan tipikor KM dan HK yang diduga sedang melakukan transaksi suap bersama seorang pihak swasta, inisial SD. Ketiganya ditangkap di halaman depan parkiran Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8).
Wali Kota Pontianak Sutarmidji, mengatakan, sebenarnya kurang sependapat ada hakim ad hoc apalagi untuk masalah tipikor. "Hakim itu harus karir," tegasnya, Senin (20/8).
Karenanya, Midji mengatakan, harusnya pemerintah menghidupkan kembali sekolah hakim dan jaksa. Menurutnya, masalah ini juga harus menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Ia melanjutkan, kalau tamatan sekolah hakim dan jaksa itu bagus-bagus dan mereka menguasai benar. Sedangkan hakim ad hoc, lanjut Midji, itu latar belakangnya beragam. Misalnya, dicontohkan dia, dari unsur pengacara, perguruan tinggi dan tidak pernah berkarir menjaid hakim. "Apalagi harus menangani masalah tipikor, itu sangat riskan," tegasnya.
JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika, mengatakan, perlu atau tidaknya keberadaan hakim ad hoc harus dikaji lagi secara komprehensif.
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar