Kaji Peluang Jerat Anas dengan UU Pencucian Uang

Kaji Peluang Jerat Anas dengan UU Pencucian Uang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Jumat (15/11) malam. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jerat hukum untuk Anas Urbaningrum besar kemungkinan bakal bertambah. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji kemungkinan untuk menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Saat ini, Anas sudah menyandang status tersangka korupsi kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. "Kita tidak pernah menutup kemungkinan itu bahwa dalam penelusuran yang bersangkutan dikenakan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua KPK, Abraham Samad di KPK, Jakarta, Jumat (15/11).

Abraham menegaskan, apabila penyidik menemukan dua alat bukti maka KPK tidak segan-segan untuk menjerat Anas dengan pasal pencucian uang. "Kalau dua alat bukti ditemukan tim penyidik tidak ragu dalam menetapkan yang bersangkutan dengan TPPU," kata Abraham.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan atas Deddy Kusdinar, disebutkan bahwa Anas disebut menerima uang Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk akomodasi selama Kongres PD di Bandung. Di antaranya untuk membayar hotel, sewa mobil untuk pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, dan jamuan para tamu, serta biaya entertainer.

Atas permintaan mantan Deputi Menteri BUMN, Muchayat, jatah dari Adhi Karya untuk Anas diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol dan Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan.(gil/jpnn)


JAKARTA - Jerat hukum untuk Anas Urbaningrum besar kemungkinan bakal bertambah. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji kemungkinan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News