Kaji Tuntut Pilkada Ulang

Curigai Terjadi Kecurangan Sistematis di Empat Kabupaten di Madura

Kaji Tuntut Pilkada Ulang
Kaji Tuntut Pilkada Ulang
JAKARTA-  Tim  sukses pasangan Khofifah- Mujiono (Kaji) telah memantapkan tekadnya  tetap menolak hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU)  provinsi  Jatim  yang telah menetapkan Pasangan Sukarwo – Mujiono ( Kaji) sebagai pemenang Pilgub Jawa Timur. Dan Memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah Pilkada ini ke  Mahkamah Konstitusi dengan tuntutan Pilkada ulang untuk empat kabupaten di wilayah pulau  Madura, dan penghitungan ulang di Madiun, Magetan dan Pacitan.

 

 ‘’Kami sudah siap dengan sejumlah bukti berbagai pelanggaran sistematis di  Pilkada  di Jawa Timur dan bertekad membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi,’’ kata Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11).

 Ada tujuh wilayah yang diduga menjadi ajang pelanggaran dalam pilkda Jatim, hingga merugikan pasangan Kaji. ‘’Kami memiliki data terjadinya praktik-praktik kecurangan yang sistematis, hingga menyebabkan sekitar 150 suara Kaji hilang,’’ jelas Suryadharma. Suryadharma- yang juga Meneg Koperasi dan UKM itu- mengatakan akan mengajukan dua tuntutan pokok dalam gugatannya ke MK. Yakni, perhitungan ulang  dan pilkada ulang. ‘’Masing – masing wilayah memiliki bobot pelanggaran yang berbeda-beda. Ada yang cukup dengan perhitungan ulang, tetapi ada pula wilayah yang harus dilakukan pilkada ulang.’’

Tujuh kabupaten yang diduga terjadi pelanggaran, dan merugikan Kaji antara lain, Sumenep, Pamekasan, Sampang, Bangkalan, Pacitan, Magetan, dan Madiun. ‘’Masing-masing wilayah memiliki kadar pelanggaran yang berbeda-beda yang harus disikapi dengan cara yang berbeda pula. Mulai dari perhitungan ulang, hingga harus  melakukan pilkada ulang,’’Suryadharma menegaskan.

JAKARTA-  Tim  sukses pasangan Khofifah- Mujiono (Kaji) telah memantapkan tekadnya  tetap menolak hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News