Kak Seto dan Tim Mabes Polri Segera ke Magelang Untuk Bertemu Anak Ferdy Sambo

Kak Seto dan Tim Mabes Polri Segera ke Magelang Untuk Bertemu Anak Ferdy Sambo
Ketua LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Mereka ialah Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, KM, dan terakhir Putri Candrawathi.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Ketua LPAI Kak Seto dan tim Mabes Polri akan berangkat ke Magelang untuk bertemu anak-anak Irjen Ferdy Sambo.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News