Kaka Komentari Langkah Bareskrim Gelar Pelatihan Gakkumdu Pidana Pemilu, Begini

Pelatihan dibuka langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Pasal 478 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang memerintahkan penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu mengikuti pelatihan khusus.
Kabareskrim dalam amanatnya mengatakan pemilu adalah upaya para kontestan untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dengan cara legal.
Namun, dari pengalaman sebelumnya masih ditemukan perbuatan yang melanggar hukum dan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Kabareskrim menekankan pentingnya pengaturan yang jelas, tidak multitafsir, serta kemampuan penegak hukum yang memadai akan menjamin tercapainya tujuan hukum.
Dengan begitu, mampu menciptakan pemilu dan pemilihan yang demokratis.
Kabareskrim juga memaparkan bahwa Bareskrim memiliki pengalaman penegakan hukum Pemilu pada 2019 dan 2020, karena menggunakan undang-undang yang sama pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Pengalaman tersebut dapat digunakan sebagai modal awal untuk menyukseskan pesta demokrasi dengan aman dan nyaman. (gir/jpnn)
Sekjen KIPP Kaka Suminta mengomentari langkah Bareskrim Polri menggelar pelatihan Gakkumdu Pidana Pemilu, begini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini