Kakak Adik Kompak Jadi Kurir Sabu Rp 1 Miliar
"Barang bukti ditemukan petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan di dalam dashboard belakang sebelah kiri mobil Toyota Avansa," imbuhnya.
Kedua tersangka sekarang ditahan di Mapolres Bangkalan.
Kini kakak beradik ini dijerat 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati penjara seumur hidup paling singkat enam tahun maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 13 miliar.
Machfud ikut dalam rilis narkoba jumlah besar itu sekaligus untuk berkunjung dan pemantauan di Bangkalan.
Pasalnya, Bangkalan termasuk daerah khusus yang menjadi tantangan merah untuk Polda Jawa Timur dalam peredaran narkoba.
Sekaligus memberikan suntikan semangat kepada seluruh anggota dan komponen masyarakat Bangkalan untuk terus perang dengan narkoba.(end/jpnn)
Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin merilis pelaku pengedar sabu seberat 1 kilogram senilai Rp 4 miliar di Polres Bangkalan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati