Kakak Bang Ipul Beri Rp 300 Juta, Bertha hanya Serahkan Rp 250 Juta
Rabu, 31 Agustus 2016 – 17:56 WIB

Samsul Hidayatullah, Kakak Saipul Jamil. Foto Ricardo/jpnn
"Sesaat setelah menerima uang tersebut Rohadi berjalan menuju mobil Pajero bernomor polisi B 8 RPC miliknya dan ditangkap petugas KPK," ungkap jaksa.
Menurut jaksa, para terdakwa mengetahui perbuatannya memberikan Rp 250 juta kepada hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi adalah untuk memengaruhi putusan perkara Saipul.
Pemberian itu agar Saipul dijatuhi hukuman lebih ringan yakni melanggar pasal 292 KUHP dan dijatuhi pidana penjara tiga tahun.
Perbuatan pada terdakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA - Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, pengacara Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi