Kakak Beradik Asal Batam Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kakak Beradik Asal Batam Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sampai di Jakarta mereka naik kereta api dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Pasar Turi. Setibanya di Surabaya, dia menginap di hotel dan digerebek petugas.

Kedua terdakwa diberi ongkos Rp32 juta dari Abang yang ditransfer melalui rekening sebanyak enam kali. Namun, uang itu sudah dihabiskan saat ditangkap dan hanya tersisa Rp125 ribu.

BACA JUGA: Usai Memerkosa Dua Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Bilang Begini

Pengacara terdakwa Edi Santoso menyatakan, kedua terdakwa dijanjikan akan diberi mobil Honda Jazz jika mengantarkan sabu-sabu ke Surabaya.(pojoksatu.id)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kakak beradik asal Batam, Kepulauan Riau, bernama Zainab Achmad dan Indah Pratiwi, terdakwa kasus narkoba dituntut penjara seumur hidup dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, (2/7).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News