Kakak Beradik Asal Batam Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, SURABAYA - Kakak beradik asal Batam, Kepulauan Riau, bernama Zainab Achmad dan Indah Pratiwi, terdakwa kasus narkoba dituntut penjara seumur hidup.
Jaksa penuntut umum (JPU) M. Nizar menyatakan dua kurir tersebut terbukti mengedarkan sabu-sabu seberat 8,1 kilogram ke Surabaya.
Sabu-sabu tersebut mereka bawa dari Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa M. Nizar saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, (2/7).
Kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan petugas BNNP Jatim di sebuah hotel di Jemursari pada 28 Desember 2019.
Kedua terdakwa bekerja atas perintah seseorang yang dikenalnya bernama Abang. Mereka mengambil sabu-sabu yang telah diranjau di Tanjungpinang.
Indah juga sempat mengambil satu paket sabu-sabu di Bintan. Mereka membeli koper untuk membawa sabu-sabu itu dengan menempuh perjalanan darat secara estafet menuju Surabaya.
Berangkat dari Tanjungpinang, mereka menuju Dumai naik kapal feri. Selanjutnya menuju Pekanbaru naik bus tujuan Jakarta.
Kakak beradik asal Batam, Kepulauan Riau, bernama Zainab Achmad dan Indah Pratiwi, terdakwa kasus narkoba dituntut penjara seumur hidup dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, (2/7).
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah