Kakak Beradik Ini Mabuk, Lalu Menusuk Temannya Hingga Tewas, Sadis
Sabtu, 09 Oktober 2021 – 20:13 WIB

D dan U, pelaku kasus penganiayaan, saat di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/10). Foto: Dokumentasi Polrestabes Bandung
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap kakak beradik berinisial D dan U, pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang pria, US, di Gang Rumah Sakit Mata, Jalan Cicendo, Kota Bandung, simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One