Kakak Beradik Ini Mabuk, Lalu Menusuk Temannya Hingga Tewas, Sadis

Kakak Beradik Ini Mabuk, Lalu Menusuk Temannya Hingga Tewas, Sadis
D dan U, pelaku kasus penganiayaan, saat di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/10). Foto: Dokumentasi Polrestabes Bandung

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polisi menangkap kakak beradik berinisial D dan U, pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang pria, US, di Gang Rumah Sakit Mata, Jalan Cicendo, Kota Bandung, simak selengkapnya.


Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News