Kakak Beradik Pencuri Motor di Kalideres Ditangkap Polisi, Sudah 5 Kali Beraksi

Kakak Beradik Pencuri Motor di Kalideres Ditangkap Polisi, Sudah 5 Kali Beraksi
Pelaku pencurian motor di Kalideres berinisial AL (27), FA (23) dan DA (29) di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (15/6/2023). Antara/Ho-Polsek Kalideres

"Hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk berfoya-foya dan mabuk," katanya.

Atas perbuataanya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (antara/jpnn)

Kakak beradik yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Diduga sudah beraksi lima kali.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News