Kakak Beradik Pencuri Motor di Kalideres Ditangkap Polisi, Sudah 5 Kali Beraksi
Sabtu, 17 Juni 2023 – 00:02 WIB
"Hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk berfoya-foya dan mabuk," katanya.
Atas perbuataanya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (antara/jpnn)
Kakak beradik yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Diduga sudah beraksi lima kali.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dipanggil Polisi, Hasto Sebut Perjuangannya Belum Seberapa Dibanding Bung Karno dan Megawati
- Polisi Ungkap Aktor Intelektual Pembunuhan Berencana ASN Pemkab Pegunungan Arfak
- 1 Pencuri Motor Bersenjata Airsoft Gun di Jakut Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- 1.120 Personel Polisi Dikerahkan Kawal Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS
- Pengedar Sekaligus Pengguna Sabu-Sabu Diringkus Polisi di Gorontalo, Sebegini Barang Buktinya
- Biadab, Oknum Polisi Setubuhi Bocah 8 Tahun