Enggak Tobat, AAN Residivis Curanmor Beraksi Lagi di Mandalika

Enggak Tobat, AAN Residivis Curanmor Beraksi Lagi di Mandalika
AAN (18) pelaku pencuri motor asal Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah setelah ditangkap polisi. Foto: Polsek Kawasan Mandalika for JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK - Seorang pria inisial AAN (18) asal Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB dibekuk polisi pada Rabu (3/5). 

AAN ditangkap Unit Reserse Kriminal Umum Kawasan Mandalika lantaran tepergok mencuri motor milik Muhlisin, pria Asal Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, pada Rabu (19/4) lalu. 

"Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan wisatawan di Mandalika," kata Kapolsek Iptu Kadek Suhendra, di Mandalika. 

Menurut Kadek, peristiwa berawal pada saat korban memarkir kendaraan jenis Honda beat Nomor Polisi DR 3484 UO di parkiran villa tempat bosnya menginap di wilayah Mandalika. 

Sang residivs AAN ditangkap Unit Reserse Kriminal Umum Kawasan Mandalika setelah melakukan aksi curanmor lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News