Kakanwil Pajak Sulsel Ditahan KPK

Kasus Manipulasi Pajak di PT Bank Jabar-Banten

Kakanwil Pajak Sulsel Ditahan KPK
Kakanwil Pajak Sulsel Ditahan KPK
Dalam dakwaan JPU, Umar Sjarifuddin menyetujui pemberian biaya konsultasi pajak sebesar Rp1,55 miliar setelah tim pemeriksa pajak dari KPP Bandung I menurunkan jumlah setoran pajak yang kurang itu. Pada 9 Juli 2003, Edi Setiadi selaku Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung I memerintahkan sebuah tim yang terdiri Roy Yuliandri (Ketua Tim), Dedy Suwardi (Supervisor) dan Muhammad Yazid (Anggota) untuk melakukan pemeriksaan pajak PT Bank Jabar-Banten.

Tim pemeriksa pajak kemudian menerbitkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) tanpa nomor dan tanggal yang menemukan pajak kurang bayar sebesar Rp51,80 miliar. Atas hasil temuan tim itu, petugas akuntansi PT Bank Jabar, Herry Achmad Buchory melapor ke Umar Syarifuddin bahwa jumlah setoran pajak itu masih bisa diturunkan jumlahnya asalkan ada imbalan sebagai 'biaya konsultasi'. Tim pemeriksa pajak menyatakan penurunan setoran pajak bisa mencapai Rp7,2 miliar. Hanya saja tim meminta biaya konsultasi Rp2,5 miliar.

Setelah dilakukan negosiasi, dua belah pihak sepakat biaya konsultasi turun menjadi Rp1,55 miliar. Umar Syarifuddin pun menyetujui dan memerintahkan pegawai Bank Jabar Banten, Abas Suhairi memberikan biaya yang diminta tim pemeriksa pajak. (ara/pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Edi Minta Diberi Penghargaan

JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan Pajak dan Tenggara, Edi Setiadi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News