Kakek 61 Tahun Bersama Bocah Laki-Laki di Klinik, Tanpa Busana, Astagfirullah

Kakek 61 Tahun Bersama Bocah Laki-Laki di Klinik, Tanpa Busana, Astagfirullah
Pelaku pencabulan sesama jenis ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kemudian pelaku langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan pengakuan Yusrizal, dirinya sudah 7 kali mencabuli korban BG.

Setiap kali berhubungan Yusrizal selalu memberi imbalan uang Rp 100 ribu kepada korban.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene membenarkan kasus tersebut.

“Pelaku sudah diamankan oleh personil Ranmor yang sedang patroli, karena sebelumnya mendapat informasi bahwa di klinik itu ada orang berbuat cabul,” ujarnya, Rabu (4/11).

Saat ini, pelaku telah diamankan dan diperiksa Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

“Masih dalam pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan diduga adanya korban lain,” pungkas Irene. (rus/palpos.id)

Polrestabes Palembang membongkar kasus pencabulan sesama jenis dengan tersangka seorang kakek.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News