Kakek 82 Tahun Dijemput Reserse Polres Tanjungpinang, Pengacaranya Lapor ke Propam Mabes Polri

Kakek 82 Tahun Dijemput Reserse Polres Tanjungpinang, Pengacaranya Lapor ke Propam Mabes Polri
Kuasa hukum Nguan Seng alias Henky saat melapor ke Divisi Propam Mabes Polri. Foto: dok pribadi for JPNN

"Ini murni perdata, karena yang disengketakan itu lahan, terkait jual beli lahan," tegas Herdika.

Diceritakan Herdika, berawal saat kliennya melakukan kesepakatan menjual tanah seluas 9 Ha kepada Laurence M. Takke dengan mekanisme 2 tahap, yaitu penjualan atas bidang tanah seluas 3 Ha dengan harga yang disepakati adalah sebesar Rp 6.750.000.000 dan tahap kedua atas bidang tanah seluas 6 Ha.

"Terhadap penjualan tahap pertama tersebut maka telah dilakukan jual beli secara tunai menurut hukum tanah nasional dalam hal mana klien kami (selaku pemilik bidang tanah dan pihak Penjual) telah menyerahkan hak kepemilikan bidang tanah tersebut kepada Sdr. Laurence M. Takke sebagai pihak Pembeli dan sebaliknya Sdr. Laurence M. Takke telah memberikan uang pembelian sebesar Rp 6.750.000.000 kepada Klien kami sebagai pihak pemilik bidang tanah dan juga sebagai pihak Penjual," terang Herdika.

Dikatakan Herdika, peristiwa peralihan hak kepemilikan atas bidang tanah dalam proses penjualan tahap pertama dari kliennya selaku sebagai pemilik bidang tanah dan juga sebagai pihak penjual kepada Laurence M. Takke itu dibuktikan dengan adanya bukti Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor 23 dan Akta Pengoperan Dan Pelepasan Hak Nomor 24 tertanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Kota Tanjung Pinang, Robbi Purba, S.H., M.Kn., dan juga telah dilakukan pemeriksaan bahwa bidang tanah tersebut telah terdaftar dan tercatat.

Sementara terkait proses penjualan tahap kedua atas bidang tanah seluas 6 Ha tersebut telah disepakati belum dapat dilakukan atau direaliasikan antara Henky dengan Laurence M. Takke dikarenakan alasan bahwa masih ada permasalahan yang harus diselesaikan oleh Henky dengan Dahlan yang mengaku sebagai pemilik asal. Terkait persoalan Dahlan itu, kata Herdika, klienny telah mengadukannya ke Polres Tanjung Pinang pada 10 Desember 2019.

"Klien kami berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019)," ujar dia.

Terhadap permasalahan terkait lahan 6 Ha itu, kata Herdika, kliennya dan Laurence telah sepakat untuk membuat dan menandatangani suatu kesepakatan bersama secara tertulis dalam Akta Kesepakatan Bersama yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Laurence sebagai pihak kedua atau pihak pembeli sepakat dan sudah mengetahui bahwa surat atas bidang tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah. Dikatakan Herdika, berdasarkan Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019 tersebut maka belum pernah ada perbuatan penyerahan uang pembelian dari Laurence kepada kliennya untuk penjualan bidang tanah tahap dua seluas 6 Ha, sehingga belum timbul adanya kerugian materiil yang diderita oleh Laurence M. Takke.

Akan tetapi, ungkap Herdika, Laurence justru melaporkan kliennya ke Kepolisian Resor Tanjung Pinang pada tanggal 20 Agustus 2019, atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan itu kemudian diproses pihak Kepolisian Resor Tanjung Pinang dengan melakukan serangkaian proses pemeriksaan kepada Henky. Pasca pelaporan itu, kata Herdika, pihaknya menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Pinang.

Nguan Seng alias Henky (82) melalui tim kuasa hukumnya melaporkan oknum di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjungpinang ke propam polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News