Kakek 82 Tahun Dijemput Reserse Polres Tanjungpinang, Pengacaranya Lapor ke Propam Mabes Polri

Kakek 82 Tahun Dijemput Reserse Polres Tanjungpinang, Pengacaranya Lapor ke Propam Mabes Polri
Kuasa hukum Nguan Seng alias Henky saat melapor ke Divisi Propam Mabes Polri. Foto: dok pribadi for JPNN

"Telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan kepada Klien kami yang diduga terdapat adanya beberapa tindakan penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.

Tak berselang lama, ungkap Herdika, kliennya justru dijerat jadi tersangka. "Bahwa Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung dalam jangka waku yang sangat singkat, yaitu 3 hari terhitung sejak adanya SPrint Dik Nomor Sp.Sidik/15/II/2021/Reskrim sampai dengan adanya Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/15.a/II/2021/Reskrim tertanggal 20 Februari 2021 telah menetapkan Klien kami sebagai tersangka tanpa melalui adanya proses gelar perkara pra penyidikan," ujar dia.

"Bahwa dalam peristiwa yang dilaporkan oleh Laurence M. Takke tersebut tidak didasarkan pada adanya 2 alat bukti minimum yang didukung dengan barang bukti untuk membuktikan secara permulaan mengenai adanya perbuatan pidana dalam peristiwa jual beli bidang tanah antara Klien kami dengan Laurence M. Takke, yang secara yuridis perbuatan jual beli antara Klien kami dengan Laurence M. Takke tersebut adalah murni perbuatan hukum keperdataan dan bukan perbuatan tindak pidana karena tidak pernah didasarkan pada adanya penggunaan nama palsu atau martabat palsu dan juga tidak pernah didasarkan pada adanya tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan dengan tujuan untuk menggerakkan Lawrence M. Takke untuk menyerahkan uang atas bidang tanah seluas 6 Ha tersebut," ungkap Herdika.

Keanehan semakin menjadi lanataran Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang tidak pernah memberikan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kliennya. Selain itu, ungkap Herdika, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang memerintahkan secara sepihak kepada kliennya yang saat ini sedang sakit untuk melakukan wajib lapor.

"Terhitung sejak ditetapkannya sebagai Tersangka, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang memerintahkan secara sepihak kepada Klien kami untuk melakukan wajib lapor tanpa didasarkan pada adanya dokumen surat perintah wajib lapor secara tertulis yang ditujukan kepada Klien kami dan juga tidak disertai dengan Surat Perintah Penahanan atau Surat Permohonan Penangguhan Penahan atau Pengalihan Jenis Penahanan. Ini sangat aneh," ucap Herdika.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kepolisian, terutama Polres Tanjung Pinang terkait dugaan kriminaliasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut. (ant/dil/jpnn)

Nguan Seng alias Henky (82) melalui tim kuasa hukumnya melaporkan oknum di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjungpinang ke propam polri


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News