Kakek Bejat Ditangkap Saat Santai di Warung Kopi
Senin, 15 Mei 2017 – 06:59 WIB
Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal, hasil pemeriksaan psikologi, tersangka dinyatakan sehat, tidak mengalami gangguan jiwa.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Alfian.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 12 tahun di Kabupaten Probolinggo, diperkosa tetangganya.
Pelaku yang sudah mempunyai cucu ini kabur usai memerkosa korban di sebuah lahan tebu tak jauh dari rumahnya.
Saat ini korban P mengalami trauma berat. (pul/jpnn)
Setelah hampir dua pekan melarikan melarikan diri, akhirnya Sirat, kakek berusia 54 tahun, pemerkosa gadis berusia 12 tahun di Kabupaten Probolinggo,
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dua Pemerkosa Anak di Majalengka Sudah Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ternyata
- Pulang Sekolah, Bunga Langsung ke Rumah Nenek, Lalu Ungkap Perilaku Bejat Sang Ayah
- Kejadian di Malam Tahun Baru, Pria di Bangkalan Tarik Paksa Anak Angkat ke Kamar, Lalu...
- Polisi Tetap Selidiki Pemerkosaan Anak oleh 6 Pelaku Meski Sudah Berdamai
- Hotman Paris Geram dengan Kelakuan 4 Remaja Ini, Lalu Ucap Jahanam
- Geram pada Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak, Hotman Paris Tuntut Revisi UU Ini