Kakek Bejat Hamili Gadis Tetangga Masih Bilang Begini, Geram Deh...
Selasa, 16 Mei 2017 – 03:59 WIB

Korban penganiayaan. Ilustrasi: Guardian
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS bakal dijerat dengan pasal 81, 82 UU Perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (bos/usa/rib)
RS, 52, seorang kakek di Kecamatan Batang Masumai, Bangko, Jambi tega meniduri anak gadis tetangganya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam