Kakek Bejat Hamili Gadis Tetangga Masih Bilang Begini, Geram Deh...

Kakek Bejat Hamili Gadis Tetangga Masih Bilang Begini, Geram Deh...
Korban penganiayaan. Ilustrasi: Guardian

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS bakal dijerat dengan pasal 81, 82 UU Perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (bos/usa/rib)


RS, 52, seorang kakek di Kecamatan Batang Masumai, Bangko, Jambi tega meniduri anak gadis tetangganya sendiri.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News