Kakek Enam Cucu Tenteng 2 Kantong Kresek, Tak Disangka Isinya Ternyata Barang Terlarang

Kakek Enam Cucu Tenteng 2 Kantong Kresek, Tak Disangka Isinya Ternyata Barang Terlarang
Komsit (depan) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PRABUMULIH - Seorang kakek enam cucu bernama Komsit, 55, ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba, Kamis (1/10/2020) pukul 18.15 WIB.

Dari tangan kakek itu, diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20.77 gram atau dua kantong.

Penangkapan Komsit terjadi di Jalan Basuki Rahmat Simpang 3 Sukaraja Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan.

Demi kepentingan penyelidikan, warga Jalan Cempedak RT 06 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, mendekam sementara di ruang tahanan Polres Prabumulih.

Berdasarkan pengakuan kakek Komsit, dirinya hanya menjadi kurir untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut. Selain itu dirinya juga kerap mengonsumsi sabu-sabu sudah hampir 1 bulan lamanya.

“Tadi saya hanya membeli sabu-sabu paket Rp500 ribu dan akan dikonsumsi bersama teman. Saat sedang transaksi pemilik sabu-sabu itu menitipkan barang di tas saya, dan saat lagi di atas motor datang polisi lalu menangkap saya. Sabu-sabu itu milik Dodi, bukan milik saya,” bebernya saat press release di halaman Mapolres Prabumulih, Jumat (2/10/2020) pukul 15.30 WIB.

Komsit menambahkan, dirinya nekat mengonsumsi sabu-sabu untuk stamina agar saat berjaga malam tidak mengantuk.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi SSos SIk mengatakan, Kakek Komsit selain pemakai juga masuk dalam kurir jaringan narkoba di Kota Prabumulih.

Penangkapan Komsit berawal dari laporan masyarakat, kalau di seputar TKP bakal ada transaksi narkoba.

Seorang kakek enam cucu bernama Komsit, 55, ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba, Kamis (1/10/2020) pukul 18.15 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News