Kakek Enam Cucu Tenteng 2 Kantong Kresek, Tak Disangka Isinya Ternyata Barang Terlarang

Kakek Enam Cucu Tenteng 2 Kantong Kresek, Tak Disangka Isinya Ternyata Barang Terlarang
Komsit (depan) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Foto: sumeks.co

“Dari penggeledahan kami menemukan paket sedang 20,22 gram sabu-sabu dibungkus dengan plastik asoy warna hitam dan dibalut dengan 2 helai kertas tisue, dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 0,55 gram,” terangnya.

AKP Fadilah mengatakan pemasoknya bernama Didi kini masih dalam pengejaran atau DPO. Dari hasil operasi tangkap tangan itu, pihaknya berhasil menyelamatkan 150 jiwa orang akibat penyalagunaan narkoba.

BACA JUGA: Wanita yang Tewas Digubuk Ternyata Diperkosa sebelum Dibunuh Tiga Rekannya, Begini Kronologinya

“Pelaku merupakan kurir narkoba. Untuk pelaku kita ancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan hukuman penjara minimal paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (antara/jpnn)

Seorang kakek enam cucu bernama Komsit, 55, ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba, Kamis (1/10/2020) pukul 18.15 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News