Kakek Gak Kapok, Judi Terus Sampai Kere
Senin, 20 Maret 2017 – 06:32 WIB

Judi
Mereka sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kompol Hendy.
Dengan ancaman hukuman mancapai 10 tahun penjara, sejumlah kakek itu hampir dipastikan harus menghabiskan usia senjanya dibalik jeruji besi dinginnya penjara. (pul/jpnn)
Tim Buru Sergap, Satreskrim Polres Probolinggo, Jatim menangkap para pejudi di dua lokasi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Berbuat Dosa saat Ramadan, 8 Warga Musi Rawas Ditangkap