Kakek Mencabuli Balita di Tasikmalaya, Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut dia, aksi itu dilakukan pelaku karena di rumah korban sedang sepi, orang tuanya sedang pergi bekerja. Namun, perbuatan pelaku itu diketahui oleh saudara kembar korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. "Ini diketahui oleh saudara kembarnya," katanya.
Akibat perbuatannya, itu tersangka mendekam di tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota.
Tersangkadijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya untuk menghindari bahaya kejahatan seksual.
"Harus menghindari adanya kesempatan, ini juga, kan, si kakek karena ada kesempatan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota. (antara/jpnn)
Kakek berinisial E (76) diduga mencabuli seorang balita di Kota Tasikmalaya. Dia terancam 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu