Kakek Mencabuli Balita di Tasikmalaya, Terancam 15 Tahun Penjara

Kakek Mencabuli Balita di Tasikmalaya, Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi mengamankan tersangka kasus asusila di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (22/1/2022). ANTARA/HO-Pokja Polresta Tasikmalaya

jpnn.com, TASIKMALAYA - Seorang kakek berinisial E (76) diduga berbuat asusila terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Akibat perbuatan itu, E kini berurusan dengan Polres Tasikmalaya Kota.

"Korban anak perempuan usia empat tahun, tersangka (inisial) E umur 76 tahun, merupakan tetangganya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat jumpa pers di Tasikmalaya, Sabtu (22/1).

Perbuatan cabul yang dilakukan kakek itu diduga terjadi pada Sabtu 15 Januari 2022 di rumah korban, Kota Tasikmalaya. 

Kasus itu terungkap berdasar laporan masyarakat pada 18 Januari 2022. 

Aszhari menjelaskan polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kakek yang diduga melakukan asusila terhadap anak berusia empat tahun itu. Tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait perbuatan asusilanya itu.

"Ini masih dalam pemeriksaan, karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya," ujar dia.

Perwira menengah Polri itu mengungkap pengakuan tersangka, yakni berawal dari mendatangi rumah korban, lalu melihat korban tertidur, selanjutnya melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak perempuan.

Kakek berinisial E (76) diduga mencabuli seorang balita di Kota Tasikmalaya. Dia terancam 15 tahun penjara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News