Kaki Tangan Bandar Narkoba Diringkus di Pademangan
Menurut pengakuan tersangka LN, mereka mendapat upah Rp2 juta untuk setiap pengiriman satu ons barang narkoba dari seorang bandar yang bernama "Abang".
Barang tersebut dikirimkan dengan layanan antar kurir komersial dan kadang dibungkus dengan label salah satu aplikasi belanja daring populer. Hal itu untuk mengelabui petugas keamanan.
"Diduga LN sudah mengedarkan sekitar lima kilogram di wilayah Jakarta Utara ini dengan total keuntungan yang sudah diterima, yaitu sekitar Rp 100 juta," kata Gustiyana.
Karena perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pengedar narkoba kaki tangan seorang bandar bernama 'Abang' di Pademangan, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?