Kaki Tangan Bandar Narkoba Diringkus di Pademangan

Menurut pengakuan tersangka LN, mereka mendapat upah Rp2 juta untuk setiap pengiriman satu ons barang narkoba dari seorang bandar yang bernama "Abang".
Barang tersebut dikirimkan dengan layanan antar kurir komersial dan kadang dibungkus dengan label salah satu aplikasi belanja daring populer. Hal itu untuk mengelabui petugas keamanan.
"Diduga LN sudah mengedarkan sekitar lima kilogram di wilayah Jakarta Utara ini dengan total keuntungan yang sudah diterima, yaitu sekitar Rp 100 juta," kata Gustiyana.
Karena perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pengedar narkoba kaki tangan seorang bandar bernama 'Abang' di Pademangan, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya