Kaki Tangan Man Batak Diringkus, Terdengar Suara Tembakan, Dor, Dor
Senin, 08 Februari 2021 – 18:09 WIB
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil meringkus bandar besar narkoba bernama Firman Pasaribu alias Man Batak pada Selasa (3/2) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Man Batak adalah salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu selama satu dekade. Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia. (antara/jpnn)
Ini jejak Firman Pasaribu alias Man Batak di dunia kriminal selama satu dekade. Bahaya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati