KAKP Laporkan Kejati DKI ke KPK

KAKP Laporkan Kejati DKI ke KPK
Febri Hendri dari ICW mendatangi gedung KPK bersama KAKP dan orang tua murid guna melaporkan kasus dugaan korupsi dana sekolah. ARUN/JPNN
JAKARTA -- Koalisi Antikorupsi Pendidikan (KAKP) yang terdiri dari berbagai elemen seperti ICW, Koalisi Pendidikan, orangtua murid SD 12 Rawamangun dan TKBM Mandiri melaporkan Kejati DKI Jakarta ke KPK, Selasa (21/12). KAKP kecewa atas kinerja Kejati Jakarta dan merasa dibohongi oleh Kajati, Soedibyo.

Ini terkait dengan laporan kasus dugaan korupsi dana BOS, BOP, Block Grant dan dana komite sekolah sebesar Rp4,5 miliar di SD RSBI Nomor 12 Rawamangun. "Kami meminta KPK untuk melakukan supervisi dan jika perlu mengambilalih penanganan kasus ini," kata peneliti ICW, Febri Hendri selaku jurubicara KAKP.

KAKP menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini oleh kejati. Sejak dilaporkan tahun 2007, tim penyidik kejati tak kunjung menetapkan tersangka meskipun kasus sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan (Juni 2010). Pihak kejati beralasan hal ini karena perhitungan kerugian negara belum selesai. Di sisi lain, kejati justru tidak memberikan data memadai kepada BPKP untuk memulai audit perhitungan kerugian negara.

"Kami sudah berulang kali mendatangi kejati, kami lihat kinerjanya kurang baik," ujar Febri. Bahkan, menurutnya tim penyidik kejati baru mendapatkan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) dari BPK akhir Nopember 2010.

JAKARTA -- Koalisi Antikorupsi Pendidikan (KAKP) yang terdiri dari berbagai elemen seperti ICW, Koalisi Pendidikan, orangtua murid SD 12 Rawamangun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News