KAKP Laporkan Kejati DKI ke KPK
Selasa, 21 Desember 2010 – 18:54 WIB
Febri Hendri dari ICW mendatangi gedung KPK bersama KAKP dan orang tua murid guna melaporkan kasus dugaan korupsi dana sekolah. ARUN/JPNN
Hal itu terjadi usai KAKP menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK yang menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.
Baca Juga:
"Ini aneh, mengapa baru sekarang. Padahal itu adalah bukti penting untuk perhitungan kerugian negara," ujarnya. Menurut Febri, seharusnya penyitaan SPJ sudah dilakukan sejak kasus ini dilaporkan tahun 2007 lalu.
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi dana BOS, BOP, Block Grant RSBI dan Komite Sekolah di enam sekolah lain. Jika diperhitungkan dengan kasus di SD 12 Rawamangun, total kerugian negara di tujuh sekolah ini senilai Rp 5,7 miliar.
Dalam pelaporan kali ini, KAKP membawa buku dan pensil berukuran besar yang digerogoti tikus (mainan). Ini sebagai simbol bahwa koruptor telah menggerogoti dunia pendidikan. Simbol tersebut juga dimaksudkan untuk memancing kesadaran dan dorongan publik agar meningkatkan pengawasan terhadap korupsi di sektor pendidikan.(rnl/jpnn)
JAKARTA -- Koalisi Antikorupsi Pendidikan (KAKP) yang terdiri dari berbagai elemen seperti ICW, Koalisi Pendidikan, orangtua murid SD 12 Rawamangun
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif & Berkelanjutan