Dipecat, Makhfud Gugat MK
Selasa, 21 Desember 2010 – 17:34 WIB
JAKARTA -- Andi M Asrun, kuasa hukum Panitera Pengganti Makhfud, menilai keputusan MK yang memberhentikan status klienya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)merupakan hukuman yang terlau berat. “Saya akan ajukan keberatan dengan ketua MK terkait dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan tindakan MK yang tidak etis dengan mempublikasikan pemberhentian klienya ke publik,” kata Andi Asrun.
“Kalau diberhentikan sebagai panitera pengganti masih bisa dipertimbangkan, tetapi jangan diberhentikan sebagai PNS-nya,” kata Andi Asrun ketika bertemu wartawan di Gedung MK, Selasa (21/12) Sore.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan kepada Ketua MK Mahfud MD dan Sekjen MK Janedri F Gaffar terkait dengan tindakan MK yang dinilai berlebihan itu. Terlebih, mengumumkan pemecatan ke publik.
Baca Juga:
JAKARTA -- Andi M Asrun, kuasa hukum Panitera Pengganti Makhfud, menilai keputusan MK yang memberhentikan status klienya sebagai Pegawai Negeri Sipil
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker