Panitera Pengganti MK Dipecat dari PNS
Selasa, 21 Desember 2010 – 16:46 WIB

Panitera Pengganti MK Dipecat dari PNS
JAKARTA - Dugaan kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memakan korban. Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud, dicopot dari jabatannya dan diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekretaris Jenderal MK, Janedri F Gaffar, menyatakan, Makhfud diberhentikan dengan hormat terhitung sejak Senin (20/12). "Dan itu bukan atas permintaanya sendiri,” kata Janedri di ruang kerjanya, Selasa (21/12).
Lebih lanjut Janedri menegaskan, MK memberikan sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan internal. Dari pemeriksaan itu, ada kesesuaian antara pengakuan Makhfud dengan temuan tim Investigasi pimpinan Refly Harun. MK dan itu sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dari temuan Tim investigasi, Makhfud disebut menerima uang suap sebesar Rp 58 juta dari Dirwan Mahmud saat uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004. Dirwan Mahmud yang pernah menjadi calon Bupati Bengkulu Selatan, terganjal aturan administratif di UU Pemda.
JAKARTA - Dugaan kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memakan korban. Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud, dicopot dari jabatannya
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang