Panitera Pengganti MK Dipecat dari PNS
Selasa, 21 Desember 2010 – 16:46 WIB
JAKARTA - Dugaan kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memakan korban. Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud, dicopot dari jabatannya dan diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekretaris Jenderal MK, Janedri F Gaffar, menyatakan, Makhfud diberhentikan dengan hormat terhitung sejak Senin (20/12). "Dan itu bukan atas permintaanya sendiri,” kata Janedri di ruang kerjanya, Selasa (21/12).
Lebih lanjut Janedri menegaskan, MK memberikan sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan internal. Dari pemeriksaan itu, ada kesesuaian antara pengakuan Makhfud dengan temuan tim Investigasi pimpinan Refly Harun. MK dan itu sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dari temuan Tim investigasi, Makhfud disebut menerima uang suap sebesar Rp 58 juta dari Dirwan Mahmud saat uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004. Dirwan Mahmud yang pernah menjadi calon Bupati Bengkulu Selatan, terganjal aturan administratif di UU Pemda.
JAKARTA - Dugaan kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memakan korban. Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud, dicopot dari jabatannya
BERITA TERKAIT
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya