Panitera Pengganti MK Dipecat dari PNS

Panitera Pengganti MK Dipecat dari PNS
Panitera Pengganti MK Dipecat dari PNS
“Hasil pemeriksan yang dilakukan terhadap Makhfud, apa yang dilakukanya sudah masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat,” ujar Janedri.

Ditambahkan pula, Makhfud tidak mendapatkan tunjangan pensiun dikarenakan masa kerjanya sebagai PNS belum mencapai 25 tahun. “Sesuai dengan ketentuan, masa kerjanya belum cukup sehingga tidak mendapat uang pensiun, tetapi hanya mendapat tunjangan hari tua,” ucap Janedri.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Dugaan kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memakan korban. Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud, dicopot dari jabatannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News