Demi Akil, Mahfud Bentuk MKH

Demi Akil, Mahfud Bentuk MKH
Demi Akil, Mahfud Bentuk MKH
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pembentukan MKH itu atas desakan hakim MK, Akil Mochtar yang merasa disudutkan dengan dugaan suap dari pihak yang berperkara.

“Untuk membuktikan bahwa Mahkamah Konstitusi siap diperiksa dan terbuka, MK siap untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk hakim Akil Mochtar yang merasa telah distigmatisasi dengan sewenang-wenang,” kata Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan di gedung MK, Selasa (21/12).

Mahfud mengakui pembentukan MKH itu sebenarnya tidak sesuai dengan peraturan MK Nomor 10/PMK/2006 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Pembentukan MKH, sebut Mahfud, mensyaratkan adanya informasi tentang indikasi keterkaitan antara hakim yang harus di MK dengan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan.

“Temuan tim investigasi tidak ada kaitanya sama sekali dengan Akil Mochtar, melainkan hanya klaim sepihak. Itu pun hanya berdasar testimoni terkait fee dari orang yang menangani perkara,” lanjut Mahfud.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pembentukan MKH itu atas desakan hakim MK, Akil Mochtar yang merasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News