Demi Akil, Mahfud Bentuk MKH
Selasa, 21 Desember 2010 – 15:35 WIB
Laporan tim investigasi, tandas Mahfud lagi, tidak bisa dijadikan dasar pembentukan MKH. "Tetapi kami membuat terobosan hukum dengan cara menetapkan bahwa pembentukan MKH dilakukan karena perminataan Hakim Konstitusi Akil Mochtar," ucapnya. “Jadi, bukan karena hasil tim investigasi menemukan indikasi terjadinya pelanggaran, melainkan karena permintaan pak Akil yang kini siap untuk secara sportif saling membuktikan dan buka-bukaan,” ucap Mahfud MD.
Seperti diketahui dari temuan tim investigasi pimpinan Refly Harun, nama Akil Mochtar disebut terlibat kasus percobaan penyuapan oleh bupati Simalungun JR Saragih. Refly Harun yang mengaku melihat sendiri uang Rp 1 M dalam bentuk dolar AS, mengantongi informasi bahwa uang itu akan diserahkan kepada Hakim Konstitusi.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pembentukan MKH itu atas desakan hakim MK, Akil Mochtar yang merasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Pembicara di Rakor MKKS SMA/SMK se-Papua Barat, Filep Wamafma Paparkan Materi Otsus Bidang Pendidikan
- Dirjen Bimas Islam Kemenag Terpilih Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia
- Azis Syamsudin Akan Diperiksa soal Penerimaan Fasilitas di Rutan KPK
- Dorong Inovasi Industri Farmasi, Daewoong Meluncurkan Global Talent Community
- Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS
- Ketum LDII: Reformasi Jangan Sampai Mengorbankan Cita-Cita Pendirian Negara Ini