Kemenhut Serahkan Rencana Aksi ke KPK

Minimalkan Celah Korupsi Kehutanan

Kemenhut Serahkan Rencana Aksi ke KPK
Kemenhut Serahkan Rencana Aksi ke KPK
JAKARTA - Kementerian Kehutanan menyampaikan rencana aksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/12). Rencana aksi ini merupakan tindaklanjut dari temuan Badan Penelitian dan Pengembangan KPK tentang 17 titik rawan rawan korupsi di Kemenhut.

Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto mengatakan, guna menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam aspek regulasi maka pihaknya sudah mencabut dan merevisi beberapa aturan. Salah satu aturan yang dicabut adalah Permenhut 50 tahun 2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan. Pencabutan aturan ini dimaksudkan untuk menghindari duplikasi pengaturan dan demi menjamin kepastian kawasan hutan.

"P.50 sudah kita cabut, karena yang sudah diatur, diatur kembali. Artinya tanpa SK itu pun sebenarnya tidak masalah," katanya di KPK, , Selasa (21/12). Selain itu, ada pula SK-SK menteri yang diperbaiki atau isinya ditambah.

Sedangkan dari aspek kelembagaan, Kemenhut sudah membuat rencana aksi untuk menambah unit-unit pengurusan penatagunaan kawasan hutan di tingkat tapak. Pada awal tahun depan sudah akan ada beberapa unit baru tambahan. "Sekarang kita hanya punya di 17 provinsi. KPK merekomendasikan supaya kita punya di 33 provinsi," katanya.

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menyampaikan rencana aksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/12). Rencana aksi ini merupakan tindaklanjut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News