Umumkan Mahkfud Dipecat, Mahfud Dinilai Tak Etis
Selasa, 21 Desember 2010 – 17:26 WIB
JAKARTA -- Kuasa hukum Panitera Pengganti Mahmakah Konstitusi (MK), Makhfud, Andi M Asrun menilai, pernyataan Ketua Mahkmah Konstitusi Mahfud MD yang mengumumkan pemecatan kliennya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai tindakan tak etis.
“SK pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum diberikan kepada yang bersangkutan, tetapi sudah diekspos ke publik,” katanya saat bertemu wartawan di gedung MK, Selasa (21/12) sore.
Baca Juga:
Menurut pria yang kerap menjadi pengacara sengketa pemilukada di MK ini, mengenai masalah pemberhentian kliennya tersebut tidak perlu diumumkan ke publik. Alasannnya, pengumuman ini seakan-akan memberikan sanksi ganda kepada kliennya, terutama sanksi moral yang diderita. “Sudah diberhentikan, dipublikasikan lagi ke media sehingga semua orang tahu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Makhfud diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai PNS lantaran dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni menerima uang dari calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. “Diberhentikan dengan hormat terhitung sejak tanggl 20 Desmber 2010 dan itu bukan atas permintaanya sendiri,” kata Sekretaris Jenderal MK Jenedri F Gaffar di ruang kerjanya, Selasa (21/12).
JAKARTA -- Kuasa hukum Panitera Pengganti Mahmakah Konstitusi (MK), Makhfud, Andi M Asrun menilai, pernyataan Ketua Mahkmah Konstitusi Mahfud MD
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker