Umumkan Mahkfud Dipecat, Mahfud Dinilai Tak Etis

Umumkan Mahkfud Dipecat, Mahfud Dinilai Tak Etis
Umumkan Mahkfud Dipecat, Mahfud Dinilai Tak Etis
MK memberikan sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan internal oleh MK yang diakui semuanya oleh Makhfud sesuai dengan temuan tim Investigasi MK. Tindakan Makhfud melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Hasil pemeriksan yang dilakukan terhadap Makhfud, apa yang dilakukanya sudah masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat,” ujar Janedri. (kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Demi Akil, Mahfud Bentuk MKH

JAKARTA -- Kuasa hukum Panitera Pengganti Mahmakah Konstitusi (MK), Makhfud, Andi M Asrun menilai, pernyataan Ketua Mahkmah Konstitusi Mahfud MD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News