Dipecat, Makhfud Gugat MK

Dipecat, Makhfud Gugat MK
Dipecat, Makhfud Gugat MK
 Bahkan, Andi Asrun juga akan menggugat perdata kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Besok akan kita gugat perdata tentang perbuatan melawan hukum oleh penguasa ke pengadilan,” tutup Andi Asrun.

Sebelumnya diberitakan, Makhfud diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai PNS lantaran dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yakni menerima uang dari calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. “Diberhentikan dengan hormat terhitung sejak tanggl 20 Desmber 2010 dan itu bukan atas permintaanya sendiri,” kata Sekretaris Jenderal MK Jenedri F Gaffar di ruang kerjanya, Selasa (21/12).

MK memberikan sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan internal oleh MK yang diakui semuanya oleh Makhfud sesuai dengan temuan tim Investigasi MK. Tindakan Makhfud melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Hasil pemeriksan yang dilakukan terhadap Makhfud, apa yang dilakukanya sudah masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat,” ujar Janedri. (kyd/jpnn)

JAKARTA -- Andi M Asrun, kuasa hukum Panitera Pengganti Makhfud, menilai keputusan MK yang memberhentikan status klienya sebagai Pegawai Negeri Sipil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News