Pemda Tak Dilarang Beri THR Natal
Selasa, 21 Desember 2010 – 18:50 WIB

Pemda Tak Dilarang Beri THR Natal
JAKARTA -- Pemerintah Daerah (pemda) boleh-boleh saja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Natal kepada para pegawainya. Hanya saja, nominalnya tidak boleh melebihi yang sudah ditentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni maksimal Rp250 ribu. Yang lebih penting lagi, di daerah yang bersangkutan sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pemberian THR Natal itu. Mengenai sumber dananya, menurut Herry, bisa dari kas daerah atau APBD yang penting prinsipnya jangan sampai melakukan penyimpangan. Artinya harus tetap mengacu pada aturan KPK dan tidak mengganggu dana pos lain, seperti sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Bagi pemda yang pendapatan daerahnya berlebihan, bisa mengalokasikan dana THR setiap tahunnya. Asalkan jelas penggunaannya serta tidak menyimpang.
Hal tersebut disampaikan Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herryana Sutisna saat dihubungi JPNN, Selasa (21/12).
"Boleh-boleh saja diberikan THR Natal. Asalkan pemdanya mempunyai perda sendiri tentang pemberian THR baik Natal maupun Lebaran. Selain itu harus dibahas bersama dan disetujui DPRD," ucap Herry.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah Daerah (pemda) boleh-boleh saja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Natal kepada para pegawainya. Hanya saja, nominalnya
BERITA TERKAIT
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Aksi May Day di Depan Gedung DPR Berujung Ricuh, 13 Orang Ditangkap
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille