Pemda Tak Dilarang Beri THR Natal

Pemda Tak Dilarang Beri THR Natal
Pemda Tak Dilarang Beri THR Natal
JAKARTA -- Pemerintah Daerah (pemda) boleh-boleh saja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Natal kepada para pegawainya. Hanya saja, nominalnya tidak boleh melebihi yang sudah ditentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni maksimal Rp250 ribu. Yang lebih penting lagi, di daerah yang bersangkutan sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pemberian THR Natal itu.

Hal tersebut disampaikan Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herryana Sutisna saat dihubungi JPNN, Selasa (21/12).

"Boleh-boleh saja diberikan THR Natal. Asalkan pemdanya mempunyai perda sendiri tentang pemberian THR baik Natal maupun Lebaran. Selain itu harus dibahas bersama dan disetujui DPRD," ucap Herry.

Mengenai sumber dananya, menurut Herry, bisa dari kas daerah atau APBD yang penting prinsipnya jangan sampai melakukan penyimpangan. Artinya harus tetap mengacu pada aturan KPK dan tidak mengganggu dana pos lain, seperti sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Bagi pemda yang pendapatan daerahnya berlebihan, bisa mengalokasikan dana THR setiap tahunnya. Asalkan jelas penggunaannya serta tidak menyimpang.

JAKARTA -- Pemerintah Daerah (pemda) boleh-boleh saja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Natal kepada para pegawainya. Hanya saja, nominalnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News