Pemda Tak Dilarang Beri THR Natal
Selasa, 21 Desember 2010 – 18:50 WIB
"Tapi alangkah baiknya lagi kalau dananya dari kantong pribadi kepala daerahnya sendiri, sehingga tidak perlu menggunakan dana dari APBD lagi," cetusnya.
Herry mewanti-wanti, kepala daerah jangan sampai menerima dana sponsor dari pihak swasta meski uangnya dibagikan untuk pegawainya. Sebab, itu sama saja menerima gratifikasi. "Meski uangnya dibagi-bagi, tapi yang kena kepala daerah atau pejabat karena dianggap menerima gratifikasi," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah Daerah (pemda) boleh-boleh saja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Natal kepada para pegawainya. Hanya saja, nominalnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif