Pemda Tak Dilarang Beri THR Natal
Selasa, 21 Desember 2010 – 18:50 WIB

Pemda Tak Dilarang Beri THR Natal
"Tapi alangkah baiknya lagi kalau dananya dari kantong pribadi kepala daerahnya sendiri, sehingga tidak perlu menggunakan dana dari APBD lagi," cetusnya.
Herry mewanti-wanti, kepala daerah jangan sampai menerima dana sponsor dari pihak swasta meski uangnya dibagikan untuk pegawainya. Sebab, itu sama saja menerima gratifikasi. "Meski uangnya dibagi-bagi, tapi yang kena kepala daerah atau pejabat karena dianggap menerima gratifikasi," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah Daerah (pemda) boleh-boleh saja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Natal kepada para pegawainya. Hanya saja, nominalnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan