Kalah dari Bupati Nganjuk, KPK Racik Strategi Baru

Kalah dari Bupati Nganjuk, KPK Racik Strategi Baru
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman, yang menang di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sang bupati ini sebelumnya lolos dari jeratan tersangka korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk pada 2009. "Kami pertimbangkan penerbitan sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dan sprindik baru," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (8/3).

Dia menambahkan, KPK tentu akan mempertimbangkan berbagai kemungkinan menindaklanjuti putusan praperadilan. Hanya saja, ujar dia, saat ini KPK masih dalam tahap awal mengambil sikap pascaputusan Hakim Wayan Karya itu.

"Kami pertimbangkan berbagai kemungkinan. Sekarang kami baru masuk tahap awal proses setelah putusan praperadilan," kata dia.

Sebelumnya KPK sudah mengungkapkan kekecewaan atas putusan PN Jaksel yang memenangkan Taufiqurrahman.

Seperti diketahui, Hakim Wayan dalam pertimbangannya menyatakan, kasus Taufiqurrahman itu sebelumnya sudah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim sepakat dengan pemohon bahwa kasus itu bukan pelimpahan Kejagung.

Hanya saja, Hakim Wayan mengakui adanya gelar perkara bersama antara Kejagung dan KPK dalam menangani kasus ini. Namun Kejagung lebih dahulu menerbitkan sprindik. Hakim Wayan memerintahkan KPK menyerahkan berkas dan penanganan kasus itu kepada Kejagung.

"Penyidikan yang dilakukan termohon (KPK) harus dihentikan, atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan pemohon yang sifatnya merugikan pemohon harus dihentikan," kata Hakim Wayan membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (6/3). (boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat Bupati Nganjuk, Jawa Timur,


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News