Sidang e-KTP Tak Boleh Live, KPK Bilang Begini...
jpnn.com - jpnn.com -Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan tidak memperbolehkan sidang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) disiarkan secara langsung.
Namun pewarta dan masyarakat tetap diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan perkara korupsi terkait dana masyarakat ini.
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak mau berkomentar banyak. Namun Febri mengatakan KPK fokus dalam pemberantasan korupsi dengan melibatkan publik secara luas.
Dia menjelaskan, dalam Undang-undang KPK dan UU Pemberantasan Korupsi, komisi antirasywah berkewajiban melibatkan masyarakat dari berbagai unsur. "Dan itu hak masyarakat untuk tahu," kata Febri di kantor KPK, Rabu (8/3) sore.
Hanya saja Febri mengatakan soal teknis peliputan di ruang sidang, itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). "Terkait bagaimana teknis peliputan saat sidang tentu pihak MA yang lebih punya otoritas," kata pria berkacamata itu.
Seperti diketahui, jalannya sidang tidak bisa dipantau secara langsung ditelevisi karena tayangan live persidangan itu tidak diperbolehkan.
Keputusan itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Yohanes Priyana. Dia menyebut itu adalah kebijakan majelis hakim. ”Saya hanya menyampaikan saja,” kata Yohanes. (boy/jpnn)
Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan tidak memperbolehkan sidang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) disiarkan secara langsung.
Redaktur & Reporter : Boy
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik