Kalah di MK, Kejar Tindak Pidananya

Sidang Sengketa Pemilukada Musi Rawas

Kalah di MK, Kejar Tindak Pidananya
Kalah di MK, Kejar Tindak Pidananya
JAKARTA - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketui Moh Mahfud MD menolak gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Musi Rawas (Sumsel) HM Isa Sigit dan Agung Yubi Utami yang menuntut pemilihan ulang di tujuh kecamatan. Kalah di MK, tim Isa-Agung mengaku tidak putus asa dan akan terus mengawal proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan pasangan Ridwan Mukti-Hendra Gunawan, yang rencananya dilantik pada 5 September 2010.

”Konklusi. Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon (KPUD Mura) dan Pihak Terkait (Ridwan Mukti). Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat (2/7).

Hakim menilai, dugaan kecurangan dan money politic tidak dilengkapi dengan saksi dan bukti yang kuat. Kendati demikian, hakim tetap menyebut kekurangan penyelenggaraan Pemilukada yang digelar KPUD Mura. “Di Desa Sukarena ada beberapa warga yang tidak memperoleh undangan pencoblosan. Ini merupakan kekurangan penyelenggaraan Pemilukada. Tapi pemilih yang tidak mendapatkan undangan jumlahnya tidak signifikan,” kata hakim Maria Farida Indriati.

Hakim juga menolak klaim Isa-Agung tentang 20 persen atau 3.319 pemilih di Kecamatan Muara Beliti tidak diberikan hak pilih. “Permohonan itu tidak dapat dibuktikan.” Mnegenai dalil pemohon bahwa dalam rangkaian acara pelantikan Lembaga Adat Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas program Mura Darussalam di Pendopo Rumah Dinas Bupati Musi Rawas telah terjadi money politic berupa pembagian uang Rp150 ribu kepada masing-masing pemangku adat. 

JAKARTA - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketui Moh Mahfud MD menolak gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Musi Rawas (Sumsel) HM Isa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News