Senin, MK Putuskan Tiga Sengketa Pilkada
Jumat, 02 Juli 2010 – 19:08 WIB
JAKARTA – Pada Senin (5/7) pekan depan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di tiga daerah. Yakni Kota Dumai, Okan Komering Ulu (OKU), dan Manggarai Barat. Di hari yang sama, pagi harinya, MK akan memeriksa kasus sengketa Pemilukada Kota Medan yang diajukan pasangan Sofyan Tan dan Nelly Armayanti. Agenda lain, pukul 13.00 Wib, MK juga memeriksa perkara nomor 59/PHPU.D-VIII/2010 atas permohonan keberatan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkalis. Pemohonnya H Sulaiman Zakaria dan H Arwan Mahidin Rani. Kuasa Pemohon Rusmin Widjaya, dkk.
Untuk sengketa pemilukada OKU, Pemohonnya HM Nasir Agun dan Priyatno Darmadi, dengan kuasanya Prof Dr (Jur) OC Kaligis, dkk. MK juga sudah menjadwalkan pengucapan putusan perkara sengketa pemilukada walikota dan wakil walikota Kota Dumai yang diajukan H Zulkifli AS dan H Sunaryo. Kuasa pemohonnya Dwi Putri Cahyawati, dkk.
Baca Juga:
Sorenya, MK memutus perkara sengketa pemilukada Kabupaten Manggarai Barat yang diajukan oleh pasangan W Fidelis Pranda dan Pata Vinsensius, pasangan Ardis Yosef dan Bernandus Barat Daya, dan pasangan Antony Bagul Dagur dan Abdul Asis. Kuasa pemohon Dr Maqdir Ismail, dkk.
Baca Juga:
JAKARTA – Pada Senin (5/7) pekan depan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik