Senin, MK Putuskan Tiga Sengketa Pilkada
Jumat, 02 Juli 2010 – 19:08 WIB
Pukul 12.30 hari Senin, MK memeriksa perbaikan perkara dan pembuktikan tahap kedua mengenai keberatan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Banjarmasin itu diajukan oleh H Achmad Yudhi Wahyuni dan H Haryanto. Senin, pukul 10.30 Wib, MK akan melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Bulungan, yang diajukan H Anang Dachlan Djauhari dan H DT M Syukur.
Pada waktu yang sama, MK juga memeriksa perkara sengekat pemilukada Sumenep, yang diajukan pasangan KH Ilyas Siraj dan H Rasik Rahman. Besoknya, Selasa (6/7), MK memeriksa perkara yang diajukan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu yang diajukan Hj Adlina dan Trisno. Pada hari yang sama, MK memeriksa perkara keberatan atas penetapan Walikota dan Wakil Walikora terpilih Kota Pekalongan. Pemohonnya H Abu Almafachir dan Masrof. Kuasa Pemohonnya Taufiq dan Rachmat Prijohartono. (gus/jpnn)
JAKARTA – Pada Senin (5/7) pekan depan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berpuisi di Arena Rakernas, Komarudin Ingatkan Kader PDIP Tak Jadi Pengkhianat
- Hasto: Olahraga Tidak Mengenal Jalan Pintas dan Politik Karbitan
- Suara Mengempis di Pileg 2024, Riyanta Ambil Formulir Cawagub Jateng dari PDIP
- Aksi di Depan Kantor PPP, Sejumlah Pedemo Diduga Diamankan Preman
- Bersama Kader PDI Perjuangan dan Pemuda, Hasto Bawa Obor Api Abadi ke Lokasi Rakernas V
- Tokoh Masyarakat Puncak Jaya Minta Aparat Tindak Tegas Pihak yang Ingin Gagalkan Pilkada