Senin, MK Putuskan Tiga Sengketa Pilkada

Senin, MK Putuskan Tiga Sengketa Pilkada
Senin, MK Putuskan Tiga Sengketa Pilkada
Pukul 12.30 hari Senin, MK memeriksa perbaikan perkara dan pembuktikan tahap kedua mengenai keberatan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Banjarmasin itu diajukan oleh H Achmad Yudhi Wahyuni dan H Haryanto. Senin, pukul 10.30 Wib, MK akan melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Bulungan, yang diajukan H Anang Dachlan Djauhari dan H DT M Syukur.

Pada waktu yang sama, MK juga memeriksa perkara sengekat pemilukada Sumenep, yang diajukan pasangan KH Ilyas Siraj dan H Rasik Rahman. Besoknya, Selasa (6/7), MK memeriksa perkara yang diajukan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu yang diajukan Hj Adlina dan Trisno. Pada hari yang sama, MK memeriksa perkara keberatan atas penetapan Walikota dan Wakil Walikora terpilih Kota Pekalongan. Pemohonnya H Abu Almafachir dan Masrof. Kuasa Pemohonnya Taufiq dan Rachmat Prijohartono. (gus/jpnn)

JAKARTA – Pada Senin (5/7) pekan depan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News